“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Pasal ini sejalan dengan pendapat pertama dalam fikih Islam. Artinya, anak di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, meskipun ayah tersebut mengakuinya.

Di dalam hukum Islam dan KUHPerdata, anak luar kawin tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lebih lanjut menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu.

Apakah anak yang lahir di luar nikah dapat diakui sebagai anak sah?

Berdasarkan pertanyaan yang anda ajukan, pertama-tama perlu dijelaskan terlebih dahulu status atau kedudukan anak. Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin.

Anak luar kawin dipertalikan nasabnya kepada ibunya saja dan tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya. Ditegaskan pula dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 100 yang menyebutkan “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”

Konsultasi Hukum Online

Untuk kamu yang ingin konsultasi permasalahan hukum lebih lanjut tentang status anak yang lain di luar nikah bisa hubungi kami dengan layanan konsultasi hukum online. selain konsultasi kami juga mebuka layanan penangan kasus hukum yang anda hadapi.