apa suami berhak gugat cerai istri? apa kamu sedang bingung bagaimana cara proses cerai di pengadilan? bila benar demikian , kali ini kami akan membahas tentang masalah suami gugat cerai istri di pengadilan atau sebaliknya.
sebelumnya perlu di ketahui dahulu permasalahan gugatan cerai, bahwa pihak suami gugat cerai kepada pihak istri di sebut dengan permohonan cerai talak , dari pihak istri bula mengajukan ke pengadilan baru di sebut dengan gugat cerai.
Gugat Cerai Istri. Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui pengadilan.
lantas bagaimana dengan suami? Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “Cerai Talak” atau yang biasa disingkat menjadi CT.
jadi istilah gugat cerai dari pihak suami dipengadilan agama ada cerai talak, bukan suami gugat cerai istri.