Gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa dalam ikatan perkawinan yang biasa di sebut harta bersama.
Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini; Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Ketika terjadi perceraian, maka perlu ada pembagian harta gono gini atau harta bersama tersebut. Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.
lantas bila sudah terjadi perceraian bila suami tidak mau membagi harta gono-gini apa yang harus di lakukan?
suami tidak mau membagi harta gono-gini
seperti yang sudah di berikan sebelumnya dasar atas harta gono-goni. maka dalah hal bila suami tidak mau membagi harta bersama anda bisa lakukan upaya hukum dengan cara gugat di perngadilan.
konsultasi harta gono-gini kami membuka layanan konsultasi permasalahan anda yang berkaitan pembagian harta bersama guna anda mendapatkan informasi lebih baik dan spesipikasi atas permasalahan anda. untuk konsultasi bisa langsung hubungi nomor yang tesedia pada situs ini.