apa kamu sedang bingung atas permasalahan keluarga terutama dengan suami sehingga bertanya-tanya suami yang tidak pantas dipertahankan menurut islam.
Suami
Suami adalah salah seorang pelaku dalam pernikahan yang berjenis kelamin pria yang berikrar, berucap janji untuk memperistri wanitanya. Seorang pria biasanya menikah dengan seorang wanita dalam suatu upacara pernikahan sebelum diresmikan statusnya sebagai seorang suami dan pasangannya sebagai seorang istri
Kewajiban seorang suami
. Kewajiban Suami
Pasal 80 mengatur kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya. Pasal ini terdiri dari 7 ayat, sebagai berikut :
(1) Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama
(2) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa
(4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung : a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri ; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak ; c. biaya pendidikan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya
(6) Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri Nusyuz.
Ketentuan tersebut didasarkan kepada firman Allah QS. An-Nisa/4:34 ; QS. At-Talaq/65:7.
Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam idah talak atau idah wafat. Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya (ps.81).
suami yang tidak pantas dipertahankan menurut islam
dalam masalah keluarga tentu sangatlah berbeda-beda masalah, setiap keluarga memiliki cerita permasalaahan yang berbeda, sehingga perlu anda melakukan konsultasi permasalahan hukum yang ada di dalam keluarga sehingga anda tidak salah kaprah atas suami yang tidak pantas dipertahankan menurut islam.