apa kamu sedang terjerat hukum atas pemakaian narkoba ? apa kamu sedang memiliki petannyaan atas tes urine positif tapi tidak ada barang bukti? apa kamu sedang berproses hukum atas penggunaan narkoba di tingkat kepolisian ?
Tes urine adalah pemeriksaan yang menggunakan urine sebagai sampel untuk membantu mendeteksi kondisi kesehatan seseorang.
Sanksi Penyalahguna Narkoba
Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.
Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:
- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
- Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Konsultasi Hukum Online
kami membuka layanan konsultasi hukum atas permasalahan hukum yang anda hadapi khususnya atas penyalagunaan narkoba selain konsultasi kami juga melayanani penanganan kasus perkara narkoba baik di tinggat kepolisian , kejaksaan dan di pengadilan, segera hubungi kami via chat wahtsapp yang tertera di halaman ini,