Jasa Pembuatan Somasi
Somasi adalah salah satu istilah dalam kamus hukum. Somasi merupakan tindakan hukum seperti teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan.
Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.
pada hal ini kami memberikan layanan tentang Somasi, ini merupakan layanan hukum kami yaitu layanan hukum berupa Konsultasi Hukum , penanganan kasus yang perlu di buat dahulu somasi baik kasus wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
Bagi anda sedang memiliki permasalahan hukum baik akan melayangkan somasi dan atau anda yang mendapatkan somasi bisa hubungi kami untuk konsultasi
Biaya Membuat Somasi
Untuk membuat somasi menggunkan jasa kami yaitu dengan biaya mulai dari Rp.500.000 saja anda sudah mendapatkan layanan membuat surat somasi oleh kami sesuai dengan permasalahan dan juga peraturan yang berlaku.
Surat Balas Somasi
selain sebagai orang yang akan mengirim somasi, kami juga membuka layanan untuk membalas somasi yang anda dapatkan baik somasi secara pribadi maupun somasi dari pengacara. mengingat somasi merukan hal yang perlu si waspadai karena akan berdampak pada proses hukum yang berkelanjutan dan perlu segara di berikan atensi yang benar-benar serius oleh penerima somasi.