Dalam hukum waris, ahli waris seseorang yang meninggal adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan dari yang meninggal. Siapa yang menjadi ahli waris tergantung pada beberapa faktor, termasuk agama, adat istiadat, dan status pernikahan dari yang meninggal. Secara umum, menurut hukum perdata di Indonesia (KUHPerdata) dan hukum Islam,