ahli waris Orang meninggal tidak punya anak

Dalam hukum Islam, jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak, ahli warisnya diatur berdasarkan garis keturunan yang lebih luas. Berikut adalah ahli waris yang mungkin berhak menerima harta warisan: ahli waris Orang meninggal tidak punya anak 1. Pasangan (Suami atau Istri) Jika suami meninggal, istri berhak mendapatkan 1/4 dari harta. Jika

Ahli Waris jika kedua orang tua meninggal

Jika ayah dan ibu meninggal, maka ahli waris yang berhak menerima harta warisan mereka menurut hukum Islam adalah sebagai berikut: Ahli Waris jika kedua orang tua meninggal 1. Anak-anak: Anak-anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan, adalah ahli waris utama. Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan. 2. Orang

Ahli Waris jika ibu meninggal ?

Dalam hukum waris, ahli waris seseorang yang meninggal adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan dari yang meninggal. Siapa yang menjadi ahli waris tergantung pada beberapa faktor, termasuk agama, adat istiadat, dan status pernikahan dari yang meninggal. Secara umum, menurut hukum perdata di Indonesia (KUHPerdata) dan hukum Islam,

Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI