Dalam hukum waris Islam, cucu dapat menerima warisan dari kakek atau nenek mereka jika orang tua (ayah atau ibu) dari cucu tersebut sudah meninggal dunia sebelum kakek atau nenek meninggal. Namun, ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan: Hak Warisan cucu jika orang tua sudah meninggal Cucu sebagai Pengganti (Zawil Arham): Jika anak dari kakek atau nenek (orang tua dari cucu) sudah meninggal sebelum kakek atau nenek, maka cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya sebagai ahli waris. Ini [...]
Read more