Hutang piutang tanpa perjanjian tertulis adalah situasi di mana ada transaksi atau kesepakatan antara dua pihak, tetapi tidak ada dokumen tertulis yang secara resmi mencatat atau memvalidasi kesepakatan tersebut. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis, kesepakatan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum di mata hukum, terutama jika ada bukti lain