JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants

cara melaporkan pencemaran nama baik di media sosial menurut hukum

Pencemaran nama baik (menista) sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. cara melaporkan pencemaran nama baik di media sosial Datang ke Kantor Polisi Terdekat Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat. Membawa bukti yang kuat Sertakan Saksi Dalam Pelaporan Pastikan setelah [...] Read more
Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI