Pencemaran nama baik (menista) sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. cara melaporkan pencemaran nama baik di media sosial Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
Membawa bukti yang kuat
Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
Pastikan setelah [...]
Read more