Dalam kasus perceraian di mana pihak istri yang meminta cerai, maka hukum untuk hak asuh atas anak masih tetap sama dengan sebelumnya. Selama anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka ibu berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya, walau ia merupakan pihak yang mengajukan gugatan cerai. cara mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian dalam hal