inilah hukuman dari penyalahgunaan narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur

cara meringankan hukuman kasus narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Sanksi Penyalahguna Narkoba Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari