Pembagian harta gono-gini dalam kasus cerai mati tanpa anak di Indonesia diatur berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam, tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan suami-istri tersebut. Berikut ini adalah penjelasan umum berdasarkan kedua sistem hukum tersebut: Berdasarkan Hukum Perdata (Bagi Non-Muslim) Harta Gono-Gini: Harta gono-gini