Hak ibu tiri setelah kematian suami dalam konteks hukum waris di Indonesia diatur oleh berbagai sistem hukum yang berlaku, seperti hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Berikut adalah penjelasan mengenai hak ibu tiri setelah kematian suami berdasarkan beberapa sistem hukum tersebut: hak ibu tiri selepas kematian suami Hukum Perdata