Pembagian harta gono-gini dalam Islam, atau harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, tidak diatur secara khusus dalam hukum waris Islam. Namun, prinsip-prinsip umum yang digunakan dapat membantu memahami pembagian tersebut. Harta gono-gini biasanya dibagi berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri atau melalui mediasi pihak ketiga jika