Gono-gini atau harta bersama dalam perceraian

Dalam kasus perceraian di mana istri yang menggugat cerai (khulu' atau gugat cerai), pembagian harta gono-gini biasanya mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku di yurisdiksi tempat mereka tinggal. Di Indonesia, pembagian harta gono-gini diatur oleh Undang-Undang Perkawinan dan peraturan terkait, serta bisa dipengaruhi oleh adat setempat. Berikut

harta bersama Perkawinan yang dilakukan sesuai dengan UU Perkawinan

Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dn harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Peraturan

harta bersama Perkawinan yang dilakukan sesuai dengan UU Perkawinan

Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dn harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Peraturan

Konsultasi Hukum via WhatsApp