Dalam kasus perceraian di mana istri yang menggugat cerai (khulu' atau gugat cerai), pembagian harta gono-gini biasanya mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku di yurisdiksi tempat mereka tinggal. Di Indonesia, pembagian harta gono-gini diatur oleh Undang-Undang Perkawinan dan peraturan terkait, serta bisa dipengaruhi oleh adat setempat. Berikut