Jika ayah dan ibu meninggal, maka ahli waris yang berhak menerima harta warisan mereka menurut hukum Islam adalah sebagai berikut: Ahli Waris jika kedua orang tua meninggal 1. Anak-anak: Anak-anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan, adalah ahli waris utama.
Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan. 2. Orang