Pembagian warisan emas atau pembagian warisan secara umum dapat dilakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut: 1. Inventarisasi Harta: Pertama-tama, lakukan inventarisasi terhadap semua harta yang termasuk dalam warisan, termasuk emas dan harta lainnya yang menjadi bagian dari warisan. 2. Identifikasi Ahli Waris: Selanjutnya, identifikasi ahli