Hukuman bagi Pengguna Sabu Tanpa Barang Bukti: Bagaimana Hukum Memprosesnya?

Kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Namun, tidak jarang terjadi penangkapan terhadap seseorang yang diduga menggunakan sabu tanpa ditemukan barang bukti saat ditangkap. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah tetap bisa dipidana? Dan bagaimana proses hukumnya? Artikel ini akan mengulas

Hukuman Pemakai Narkoba dengan Barang Bukti: Panduan Lengkap dalam Sistem Hukum

Dalam sistem hukum, pemakaian narkoba merupakan tindak pidana yang serius dan memiliki konsekuensi hukum yang dapat beragam. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang hukuman pemakai narkoba dengan barang bukti, meliputi definisi pemakaian narkoba, implikasi hukumnya, serta penanganan barang bukti dalam proses peradilan. Dengan memahami hal

hukuman pemakai narkoba dengan barang bukti

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Pasal 114 UU Narkotika 1. Setiap orang yang tanpa hak atau Pasal 114 UU Narkotika

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp