Cara Lapor Orang Mengganggu ketenangan Orang berikut pasal

Pasal yang mengatur tentang tindakan mengganggu ketenangan orang lain di Indonesia adalah Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah isi Pasal 503 KUHP: Pasal 503 KUHP: "Setiap orang yang membuat keonaran, dengan maksud untuk mengganggu ketenangan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan)

Cara Menghadapi Somasi yang Perlu Pahami

Somasi adalah surat pemberitahuan resmi yang biasanya berisi permintaan atau permohonan kepada pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan ancaman tindakan hukum jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Untuk mengantisipasi menerima somasi atau meresponsnya, berikut beberapa langkah yang bisa Anda ambil: Cara Menghadapi Somasi

cara lapor penelantaran anak berikut pasal

tindakan penelantaran anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga diatur dalam berbagai peraturan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan anak. Salah satu pasal yang relevan terkait dengan tindakan penelantaran anak adalah: Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: "Setiap orang yang dengan

Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI