Pemalsuan tanda tangan adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP yang relevan dengan pemalsuan tanda tangan: Pasal-Pasal dalam KUHP Terkait Pemalsuan Tanda Tangan 1. Pasal 263 KUHP - Pemalsuan Surat Ayat (1): Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan [...]
Read more