Pemerasan adalah tindakan yang dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang atau harta dengan ancaman kekerasan, paksaan, atau tekanan lain. Dalam konteks hukum, pemerasan sering dianggap sebagai tindak pidana. Pelaku pemerasan biasanya menggunakan ancaman atau intimidasi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. pemerasan