Jika pemilik saham tidak diundang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi: Kemungkinan Ketidakabsahan keputusan: Keputusan yang diambil dalam RUPS dapat dianggap tidak sah jika pemilik saham yang memiliki hak suara tidak diundang.
Gugatan hukum: Pemilik saham yang tidak diundang dapat mengajukan