Hak waris anak setelah orangtua bercerai di Indonesia diatur oleh hukum yang berlaku, baik itu hukum perdata, hukum Islam, atau hukum adat, tergantung pada agama dan etnisitas keluarga yang bersangkutan. Berikut adalah penjelasan tentang hak waris anak setelah orangtua bercerai berdasarkan beberapa hukum yang umum digunakan di Indonesia: hak waris