Pasal yang mengatur tentang tindakan mengganggu ketenangan orang lain di Indonesia adalah Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah isi Pasal 503 KUHP: Pasal 503 KUHP:
"Setiap orang yang membuat keonaran, dengan maksud untuk mengganggu ketenangan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan)