Cara Lapor Orang Mengganggu ketenangan Orang berikut pasal

Pasal yang mengatur tentang tindakan mengganggu ketenangan orang lain di Indonesia adalah Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah isi Pasal 503 KUHP: Pasal 503 KUHP: "Setiap orang yang membuat keonaran, dengan maksud untuk mengganggu ketenangan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan)

Jika Anda Dilaporkan ke Polisi inilah Pertimbangkan dan Dilakukan

apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum, tentang laporan kepolisian? apa kamu sedang ini konsultasi tentang masalah laporan yang di hadapi ? apa kamu butuh pendampiangan untuk permasalahan laporan kepolisian?? Jika Anda menerima laporan polisi, berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda ambil: Tetap Tenang dan Jangan Panik: Saat menerima

Konsultasi Hukum via WhatsApp