awas jugi online bisa kena pasal 303 kuhp

apa kamu sedang memilki permasalahan tentang hukum ? apa kamu sedang ingin mencari informasi tenang pasal pasal 303 kuhp? Pasal 303 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk

Konsultasi Hukum via WhatsApp