pasal pemalsuan tanda tangan berikut proses penangaannya

Pemalsuan tanda tangan adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP yang relevan dengan pemalsuan tanda tangan: Pasal-Pasal dalam KUHP Terkait Pemalsuan Tanda Tangan 1. Pasal 263 KUHP - Pemalsuan Surat Ayat (1):

pasal pemalsuan dokumen yang bisa menjerat palaku

apa kamu sedang memiliki masalah atas permasalah pemalsuan dokumen sehingga perlu mengetahui dasar hukum atau pasal pemalsuan dokumen untuk menjadi pegangan untuk menjerat pelaku. Dokumen Dokumen atau sahifah adalah sebuah tulisan penting yang memuat informasi. Biasanya, dokumen di kertas dan informasinya dibuat memakai tinta menggunakan baik

pasal pemalsuan dokumen pasal 263 KUHP

Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan

Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI