Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak. pembagian harta warisan jika istri meninggal dan suami menikah lagi menurut islam ini menurut hukum dan pengacara