Orang yang tidak menikah dan meninggal secara hukum dikenal sebagai "lajang" atau "belum menikah". Jika seseorang yang lajang meninggal tanpa meninggalkan keturunan langsung (anak atau cucu) atau suami/istri, harta warisnya akan dibagikan kepada ahli waris yang ditentukan oleh hukum waris yang berlaku di wilayah tersebut. Pembagian waris bagi orang yang lajang dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum waris yang berlaku di negara atau wilayah tersebut. Berikut adalah beberapa contoh [...]
Read more