Hak Warisan cucu jika orang tua sudah meninggal

Dalam hukum waris Islam, cucu dapat menerima warisan dari kakek atau nenek mereka jika orang tua (ayah atau ibu) dari cucu tersebut sudah meninggal dunia sebelum kakek atau nenek meninggal. Namun, ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan: Hak Warisan cucu jika orang tua sudah meninggal Cucu sebagai Pengganti (Zawil Arham): Jika anak dari

pembagian warisan kalau tidak punya anak laki-laki

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris

Konsultasi Hukum via WhatsApp