Menurut hukum waris Islam, pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan tidak selalu sama. Hal ini terkait dengan prinsip-prinsip warisan yang diatur dalam Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah gambaran umum tentang pembagian warisan berdasarkan jenis kelamin: Anak Laki-laki: Seorang anak laki-laki akan menerima