melaporkan perbuatan menyenangkan ? dalam kehidupan sehari-hari dan kita sebagai manusia yang merukan makhluk social, selalu saja ada permasalahan hukum yang muncul, diantaranya adalah prilaku seseorang yang bisa membuat pihak lain sakit hati sehingga membuat keadaan seseorang tidak menyukai, nah.. apakah perbuatan tersebut bisa di jerat hukum ?