Menuduh zina tanpa bukti dan tanpa saksi yang sah di Indonesia

Menuduh zina tanpa bukti dan tanpa saksi yang sah di Indonesia dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Menurut hukum Indonesia, fitnah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang pencemaran nama baik, yang dapat mencakup

Inilah Masa Kadaluarsa Kasus Pidana Untuk Diketahui

Di Indonesia, ada batasan waktu atau masa kadaluarsa yang diterapkan pada kasus pidana. Masa kadaluarsa disebut juga sebagai "preskripsi" dalam hukum pidana. Preskripsi adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur batas waktu di mana tindak pidana dapat dituntut dan dikenakan hukuman. Jika masa kadaluarsa telah berlalu, maka hakim tidak dapat

inilah pasal pemalsuan dokumen yang perlu anda ketahui dan waspadai

Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan menurut hukum Pasal 264 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akta-akta

Konsultasi Hukum via WhatsApp