Menuduh zina tanpa bukti dan tanpa saksi yang sah di Indonesia dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Menurut hukum Indonesia, fitnah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang pencemaran nama baik, yang dapat mencakup tindakan menuduh zina tanpa bukti yang kuat dan tanpa saksi yang sah. Pasal tersebut menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang [...]
Read more