Dalam Islam, meninggalkan suami yang tidak memberikan nafkah dapat dipertimbangkan dalam konteks hukum syariah. Berikut beberapa poin penting: Nafkah dalam Islam Kewajiban suami: Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Hak istri: Istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah