jika somasi diabaikan bagaimana hukumnya
apa kamu sedang memiliki permasalaha hukum tentang simasi ? apa kamu hendak mengabaikan somasi dan bertanya jika somasi diabaikan?
Somasi adalah salah satu istilah dalam kamus hukum. Somasi merupakan tindakan hukum seperti teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan.
Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.
Bukan Handa masalah hutang, pada praktek somasi kadang di jadikan landasan untuk pihak lawan memberikan peringatan untuk masalah pidana dimana dalam artian memberikan peringatan sebelum melaporkan pihak kepolsisian.
jika somasi diabaikan
efek dari somasi dibaikan adalah proses hukum akan berlanjut seperti yang di terangkan dalam isi somasi yang di kirimkan oleh pihak yang mengiri somasi
Konsultasi Hukum Online
kami membuka layanan konsultasi permasalahan jika somasi diabaikan , untuk anda yang ingin konsultasi lebih lanjut tentenag permasalahan somasi bisa hubungi kami melalui whatsapp yang tersedia.